Hak Pengguna Informsi Publik
Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Setiap Orang berhak:
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan.
2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : UU No.14 Tahun 2008, pasal 4 dan 5
2021 © Stasiun Karantina Kelas I Pare Pare. All rights reserved.