PROFIL STASIUN KARANTINA PERTANIAN KELAS I PAREPARE
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki luas wilayah laut dan garis pantai yang sangat panjang, sehingga sangat besar kemungkinan masuknya berbagai hama dan penyakit hewan dan tumbuhan melalui aktivitas lalu lintas keluar masuknya produk pertanian, baik dari luar negeri maupun antar area di dalam wilayah RI. Berkaitan dengan hal tersebut maka keberadaan Karantina Pertanian menjadi sangat penting sebagai garda terdepan dalam mencegah masuk/ keluarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) ke dalam/dari wilayah Negara Republik Indonesia dan penyebarannya dari suatu area ke area lain.
Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Parepare merupakan salah satu unit pelaksana teknis Badan Karantina Pertanian yang memiliki tugas pokok dan fungsi utama seperti yang telah disebutkan diatas khususnya di wilayah kerjanya yang Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/4/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPTKP) berada di 13 Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan.
TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugasnya Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Parepare menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. Penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan;
2. Pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan terhadap Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK);
3. Pelaksanaan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK;
4. Pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK dan OPTK;
5. Pelaksanaan pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati;
6. Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional karantina hewan dan tumbuhan;
7. Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati;
8. Pengelolaan sistem informasi, dokumentasi dan sarana teknik karantina hewan dan tumbuhan;
9. Pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati hewani dan nabati;
10. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
KONTAK :
Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Parepare
Jl. Tarakan No. 1 Cappa Ujung Kota Parepare (91114) Provinsi Sulawesi Selatan.
e-mail : skp_pare2@yahoo.co.id , skp.parepare@gmail.com
Telp/ Faks : (0421) 214-08 / 264-11
Media Sosial
Facebook/Fanspage : @humaspare2
Twitter : @Karantinapare2
Instagram : @karantinapare2
2019 © Stasiun Karantina Kelas I Pare Pare. All rights reserved.