Sedangkan ruang lingkup UPP Daerah disesuaikan dengan masing-masing Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Karantina Pertanian.
Asas Pelayanan UPP
Akuntabilitas. Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Partisipatif. Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi , kebutuhan dan harapan masyarakat.
Keseimbangan Hak dan Kewajiban. Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
Langkah 1
Pemohon informasi harus menuliskan jenis informasi yang diinginkan pada form yang tersedia yaitu Form 1 A untuk perorangan atau Form 1 B untuk badan hukum/badan publik/kelompok.
Langkah 3
Pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran.
Langkah 5
Setelah waktu yang ditentukan pemohon menerima informasi.
Langkah 7
Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian merujuk pada Permentan Nomer: 32/Permentan/OT.140/5/2011
Formulir Informasi Publik
Formulir Permohonan Informasi Publik Perorangan (Form 1A)
Formulir Permohonan Informasi Publik Badan Hukum (Form 1B)
Formulir Tanda Bukti Penerimaan Permohonan Informasi Publik (Form 2)
Formulir Pemberitahuan Tertulis (Form 3)
Formulir Perpanjangan Waktu (Form 4)
Formulir Penolakan Permohonan (Form 5)
Formulir Keberatan (Form 6)
Formulir Rekap Keberatan (Form 7)