Melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati, hewani, nabati.
Fungsi
Penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan;
Pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan media pembawa HPHK dan OPTK;
Pelaksanaan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK;
Pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK dan OPTK;
Pelaksanaan pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati;
Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional karantina hewan dan tumbuhan;
Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati;
Pengelolaan system informasi, dokumentasi dan sarana teknik karantina hewan dan tumbuhan;
Pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati hewani dan nabati;